Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Amsal Frenky H Tambun secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran pemilu akan tetap ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi belum melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik Calon Legislatif (Caleg) yang dipasang di zona larangan yang sudah diatur dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Nomor: 318 Tahun 2023.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tebingtinggi membuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan. Pendaftaran dimulai tanggal 21 sampai dengan tanggal 27 September 2022.
Bawaslu Kota Tebingtinggi melakukan penandatangan nota kesepahaman Momerandum of Understanding (MoU) antar Lembaga dalam rangka pengawasan partisifasi dalam Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Bawaslu, Jalan Deblot Sundoro Kota Tebingtinggi, Kamis (16/6).