26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bawaslu Tebingtinggi Saling Tuding dalam Penertiban APK Caleg Langgar Zona Larangan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Amsal Frenky H Tambun secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran pemilu akan tetap ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pengawasan akan ditingkatkan semaksimal mungkin. Ada pelanggaran akan ditindak,” jelas Amsal, Senin (4/12/2023).

Dikatakan Amsal, bahwa masa kampanye telah dimulai tanggal 28 November dan akan berakhir tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Dimintakan kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kota Tebingtinggi untuk selalu menjaga netralitas dan integritas selama tahapan pemilu, dan memberikan rasa keadilan bagi peserta Pemilu.

“Hasil pengawasan wajib dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) sebagai bukti telah melaksanakan tugas di lapangan,” harap Amsal.

Sedangkan kepada peserta pemilu, Amsal mengingatkan untuk tetap mematuhi peraturan dalam pelaksanaan kampanye dan hindari penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian. Seyogianya jadikan kampanye sebagai wadah untuk menarik aspirasi masyarakat dan laksanakan kampanye dengan tertib aturan.

Menanggapi masih belum ditertibkannya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di zona larangan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Nomor: 318 Tahun 2023 terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye parpol pada pemilihan umum tahun 2024 di Kota Tebingtinggi.

Bawaslu Tebingtinggi belum melakukan pembersihan APK yang melanggar aturan tersebut. Hal itu dikarenakan karena pihak Bawaslu Kota Tebingtinggi tidak punya wewenang untuk menertibkan APK tersebut.

“Kami sudah memberikan informasi kepada Satpol PP Kota Tebingtinggi. Bawaslu tidak punya wewenang itu. Imbauan sudah kita lakukan kepada semua Parpol,” bilangnya.

Sedangkan Kasatpol PP Kota Tebingtinggi, Yustin Bernard Hutapea ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12) sore mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kerjasama dengan pihak Bawaslu Kota Tebingtinggi dalam penertiban APK milik caleg yang melanggar zona larangan pemasangan alat peraga kampanye.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penertiban APK di wilayah Kota Tebingtinggi. Tetapi untuk masa kampanye ini, belum adanya surat pemberitahuan dari pihak Bawaslu untuk melakukan penertiban APK. Kita harus bekerja sama dengan pihak Bawaslu, kalau tidak ada surat pemberitahuan, Satpol PP tidak berani turun kelapangan, karena tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut,” bilangnya. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi, Amsal Frenky H Tambun secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran pemilu akan tetap ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Pengawasan akan ditingkatkan semaksimal mungkin. Ada pelanggaran akan ditindak,” jelas Amsal, Senin (4/12/2023).

Dikatakan Amsal, bahwa masa kampanye telah dimulai tanggal 28 November dan akan berakhir tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Dimintakan kepada Panwaslu Kecamatan dan PKD se Kota Tebingtinggi untuk selalu menjaga netralitas dan integritas selama tahapan pemilu, dan memberikan rasa keadilan bagi peserta Pemilu.

“Hasil pengawasan wajib dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (LHPP) sebagai bukti telah melaksanakan tugas di lapangan,” harap Amsal.

Sedangkan kepada peserta pemilu, Amsal mengingatkan untuk tetap mematuhi peraturan dalam pelaksanaan kampanye dan hindari penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian. Seyogianya jadikan kampanye sebagai wadah untuk menarik aspirasi masyarakat dan laksanakan kampanye dengan tertib aturan.

Menanggapi masih belum ditertibkannya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di zona larangan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebingtinggi Nomor: 318 Tahun 2023 terkait penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye parpol pada pemilihan umum tahun 2024 di Kota Tebingtinggi.

Bawaslu Tebingtinggi belum melakukan pembersihan APK yang melanggar aturan tersebut. Hal itu dikarenakan karena pihak Bawaslu Kota Tebingtinggi tidak punya wewenang untuk menertibkan APK tersebut.

“Kami sudah memberikan informasi kepada Satpol PP Kota Tebingtinggi. Bawaslu tidak punya wewenang itu. Imbauan sudah kita lakukan kepada semua Parpol,” bilangnya.

Sedangkan Kasatpol PP Kota Tebingtinggi, Yustin Bernard Hutapea ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12) sore mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kerjasama dengan pihak Bawaslu Kota Tebingtinggi dalam penertiban APK milik caleg yang melanggar zona larangan pemasangan alat peraga kampanye.

“Sebelumnya kita sudah melakukan penertiban APK di wilayah Kota Tebingtinggi. Tetapi untuk masa kampanye ini, belum adanya surat pemberitahuan dari pihak Bawaslu untuk melakukan penertiban APK. Kita harus bekerja sama dengan pihak Bawaslu, kalau tidak ada surat pemberitahuan, Satpol PP tidak berani turun kelapangan, karena tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut,” bilangnya. (ian/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/