Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, Saptono mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana Sumatera menjadi bencana nasional. Alasannya, agar penanganan dampak masalah bencana dapat lebih terkendalikan.
Tragedi kemanusiaan yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) adalah sebuah jeritan pilu yang mengguncang nurani bangsa. Dengan jumlah korban jiwa yang terus bertambah secara masif, mencapai lebih dari 900 orang, bencana di Sumatera ini telah melampaui batas kemampuan penanganan daerah. Namun, di tengah duka yang mendalam, kita menyaksikan sebuah dilema politik yang memilukan di pusat kekuasaan.
Anggota DPD RI dari Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian, menyampaikan keprihatinan dan evaluasi mendalam terkait penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara (Sumut), Mangapul Purba mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan bencana longsor dan banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai bencana nasional. Ia menegaskan, kemampuan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota telah jauh melampaui batas mengingat skala kerusakan yang sangat parah dan terus meluas.
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Drs Rapidin Simbolon MM menyaksikan secara langsung hamparan batang kayu berdiameter besar dan puing-puing rumah berserakan serta lumpur menutup jalanan. Pemandangan memperihatinkan ini disaksikannya ketika turun langsung ke sejumlah titik bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (4/12/2025) lalu.
Desakan penetapan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional terus disuarakan di tengah proses evakuasi korban, identifikasi, dan distribusi bantuan yang dinilai belum optimal.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Pusat diminta untuk menjadikan bencana erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara menjadi bencana nasional. Desakan itu berasal...