Meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan, baik kategori mandiri, perusahaan, ataupun penerima bantuan iuran (PBI), setiap warga Kota Medan dipastikan tetap bisa berobat secara gratis di setiap fasilitas kesehatan (faskes), yakni mulai dari puskesmas hingga setiap rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.
Masyarakat Kota Medan jangan takut untuk berobat. Kenapa? Karena, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menanggung semua biaya pelayanan kesehatan masyarakat Kota Medan.
Hal ini disampaikan dr Raster Tarigan, Kepala UPT Puskesmas Medan Selayang mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan pada sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan
SUMUTPOS.COÂ - MESKI belum memperoleh data yang valid dari Kementerian Sosial, pihak Dinas Sosial (Dinsos)) Kabupaten Karo memastikan pengungsi Gunung Sinabung sudah bisa kembali...