Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 1 tahun penjara, kepada Tek Siong, terdakwa bos judi Komplek Asia Mega Mas.
Majelis hakim banding yang diketuai Elyta Ras Ginting, dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum.
Terdakwa Tek Siong (46) jalani sidang perdana di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/11). Bos judi Asia Mega Mas itu, didakwa atas kasus perjudian.
Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaanya menguraikan, pada 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, dua Personel Brimob, empat petugas Polrestabes Medan dan dua petugas Polda Sumut melakukan Patroli melakukan patroli adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.