33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Bos Judi Asia Mega Mas, Tek Siong Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 1 tahun penjara, kepada Tek Siong, terdakwa bos judi Komplek Asia Mega Mas.

Majelis hakim banding yang diketuai Elyta Ras Ginting, dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum.

“Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 2358/Pid.Sus/2022/PN Mdn tertanggal 18 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut,” ungkap Elyta, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (8/5).

Hakim juga menetapkan, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya di PN Medan, Tek Siong dihukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa bos judi itu dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, bermula pada 11 Juni 2022, 2 personel Brimob, 4 petugas Polrestabes Medan, dan 2 petugas Polda Sumut, melakukan patroli terkait adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

Dari informasi, perjudian merupakan game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan slot, yang dilakukan di sebuah ruko Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area.

Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri, dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, serta saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Petugas menemukan barang bukti 4 unit mesin roulette merek bubble gun, satu unit mesin roulette merek gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek lou han, 15 unit mesin slot merek dong man you xi, dan 6 unit UPS.

Singkat cerita, pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merek Redmi M2101 K6G warna biru muda dengan simcard 08216155684. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan roulette buble gun.

Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian roullete buble gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian roullete buble gun.

Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu, sedangkan minimal taruhan perjudian game roulette buble gun sebesar Rp100 atau 100 koin dan maksimal Rp100 ribu.

Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan roullete buble gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan e-KTP terdakwa. Dan omzet yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian.

Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan, dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 1 tahun penjara, kepada Tek Siong, terdakwa bos judi Komplek Asia Mega Mas.

Majelis hakim banding yang diketuai Elyta Ras Ginting, dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum.

“Menguatkan Putusan Pangadilan Negeri Medan Nomor 2358/Pid.Sus/2022/PN Mdn tertanggal 18 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut,” ungkap Elyta, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Senin (8/5).

Hakim juga menetapkan, agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya di PN Medan, Tek Siong dihukum 1 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean, dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa bos judi itu dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui, bermula pada 11 Juni 2022, 2 personel Brimob, 4 petugas Polrestabes Medan, dan 2 petugas Polda Sumut, melakukan patroli terkait adanya dugaan kasus perjudian di Komplek Asia Mega Mas.

Dari informasi, perjudian merupakan game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun, dan slot, yang dilakukan di sebuah ruko Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area.

Polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Indah Sari Nasution binti Madi, saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri, dan saksi Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, serta saksi Tan Sioe Lie alias Ali.

Petugas menemukan barang bukti 4 unit mesin roulette merek bubble gun, satu unit mesin roulette merek gokong, 3 unit mesin tembak ikan merek lou han, 15 unit mesin slot merek dong man you xi, dan 6 unit UPS.

Singkat cerita, pada saat penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merek Redmi M2101 K6G warna biru muda dengan simcard 08216155684. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut. Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan roulette buble gun.

Sedangkan saksi Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi dalam permainan perjudian jenis tembak ikan tersebut, adalah sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan. Sedangkan peran saksi Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dalam permainan perjudian roullete buble gun tersebut adalah sebagai kasir perjudian roullete buble gun.

Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 dan maksimal Rp20 ribu, sedangkan minimal taruhan perjudian game roulette buble gun sebesar Rp100 atau 100 koin dan maksimal Rp100 ribu.

Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan roullete buble gun tersebut adalah Ali dengan menggunakan e-KTP terdakwa. Dan omzet yang didapatkan setiap harinya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta, yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian.

Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan, dan selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/