Bos KTV Alectra/Zoom, Alexander alias Alex dituntut jaksa 6 tahun 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus kepemilikan 10 butir pil ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/5).
Bos KTV Alectra/Zoom Alexander alias Alex menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4). Terdakwa enggan didampingi pengacara, walau didakwa jaksa atas kasus kepemilikan 10 butir ekstasi.