33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos KTV Alectra/Zoom Diadili

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos KTV Alectra/Zoom Alexander alias Alex menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4). Terdakwa enggan didampingi pengacara, walau didakwa jaksa atas kasus kepemilikan 10 butir ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 30 Desember 2022, dua pertugas dari Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Petugas tersebut melakukan penyelidikan di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra putih yang terparkir di Reddroorz CBD Polonia,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, petugas menanyakan pemilik mobil tersebut pihak hotel yang menyebut milik tamu atas nama terdakwa Alexander dikamar 103. Lalu, petugas menemui terdakwa dan menanyakan mobil miliknya serta melakukan penggeledahan didalam kamar namun tidak menemukan apa yang dicari petugas.

Selanjutnya, kedua petugas pergi menuju mobil milik terdakwa dan menemukan 10 butir pil ekstasi dari dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Khamazaro Waruwu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. Dalam kesaksian Boris Bonaparte dan Andrew Nababan anggota Polsek Medan Baru, mengakui jika penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat.

“Dan kami (polisi) menemukan ekstasi sebanyak 10 butir, yang disembunyikan dari dalam lubang api rokok mobil terdakwa yang mulia,” beber Boris. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos KTV Alectra/Zoom Alexander alias Alex menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/4). Terdakwa enggan didampingi pengacara, walau didakwa jaksa atas kasus kepemilikan 10 butir ekstasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dalam dakwaannya mengatakan, bermula pada 30 Desember 2022, dua pertugas dari Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

“Petugas tersebut melakukan penyelidikan di Komplek CBD Polonia Blok DD No.86-87 tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra putih yang terparkir di Reddroorz CBD Polonia,” ujar JPU.

Kemudian, lanjut JPU, petugas menanyakan pemilik mobil tersebut pihak hotel yang menyebut milik tamu atas nama terdakwa Alexander dikamar 103. Lalu, petugas menemui terdakwa dan menanyakan mobil miliknya serta melakukan penggeledahan didalam kamar namun tidak menemukan apa yang dicari petugas.

Selanjutnya, kedua petugas pergi menuju mobil milik terdakwa dan menemukan 10 butir pil ekstasi dari dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Khamazaro Waruwu melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. Dalam kesaksian Boris Bonaparte dan Andrew Nababan anggota Polsek Medan Baru, mengakui jika penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarakat.

“Dan kami (polisi) menemukan ekstasi sebanyak 10 butir, yang disembunyikan dari dalam lubang api rokok mobil terdakwa yang mulia,” beber Boris. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/