Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menjalin kesepakatan strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dairi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah. Hal ini dilakukan demi mewujudkan Sergai yang religius.