25.6 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Asyikk… Pajak Jual-Beli Tanah dan Bangunan Turun 2,5 Persen

Pajak jual-beli tanah dan bangunan-Ilustrasi.
Pajak jual-beli tanah dan bangunan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang juga kerap disebut bea balik nama tanah turun dari 5% menjadi 2,5%. Pemerintah Kota Medan diminta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) BPHTB agar perubahan/penurunan bisa diterapkan di Medan.

Apalagi pemerintah telah menetapkan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan 2,5% dari bruto nilai pengalihan. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Hak Atas Tanah/ Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah/Bangunan, tertanggal 8 Agustus 2016. Sedangkan dalam Perda Kota Medan No 1 tahun 2011 tentang BPHTB ditetapkan BPHTB sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“PP ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan, Selasa (13/9).

Dia mengatakan, Pemko Medan harus segera merevisi Perda tersebut untuk menyelaraskan dengan aturan diatasnya. Menurutnya revisi ini penting agar kewajiban BPHTB masyarakat sesuai aturan terbaru. “Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5%,” katanya.

Diakui jika aturan itu akan menurunkan penerimaan Kota Medan dari sektor BPHTB. Sebagaimana dalam Laporan Pemko Medan, realisasi BPHTB 2015 sebesar Rp 201,8 miliar (60%) dari target Rp335,9 miliar. Sedangkan proyeksi perolehan dalam APBD Medan 2016 sebesar Rp 335,974 miliar. “Investasi akan bertambah. Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya,” kata legislator Dapil Medan V (Kecamatan Medan Belawan, Deli, Marelan dan Labuhan) ini, seraya menyebut agar penyesuaian ini disegerakan sehingga nilai investasi di Kota Medan semakin tinggi.

“Jangan kalau naik saja, perda itu cepat-cepat direvisi, seperti Perda Pajak Parkir,” pungkasnya. (prn)

Pajak jual-beli tanah dan bangunan-Ilustrasi.
Pajak jual-beli tanah dan bangunan-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang juga kerap disebut bea balik nama tanah turun dari 5% menjadi 2,5%. Pemerintah Kota Medan diminta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) BPHTB agar perubahan/penurunan bisa diterapkan di Medan.

Apalagi pemerintah telah menetapkan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah atau Bangunan 2,5% dari bruto nilai pengalihan. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Hak Atas Tanah/ Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah/Bangunan, tertanggal 8 Agustus 2016. Sedangkan dalam Perda Kota Medan No 1 tahun 2011 tentang BPHTB ditetapkan BPHTB sebesar 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“PP ini berlaku satu bulan setelah ditandatangani. Artinya, tertanggal 9 September 2016 PP tersebut sudah berlaku,” kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan, Selasa (13/9).

Dia mengatakan, Pemko Medan harus segera merevisi Perda tersebut untuk menyelaraskan dengan aturan diatasnya. Menurutnya revisi ini penting agar kewajiban BPHTB masyarakat sesuai aturan terbaru. “Perda No. 1 tahun 2011, kita masih pakai yang lama, yakni 5%,” katanya.

Diakui jika aturan itu akan menurunkan penerimaan Kota Medan dari sektor BPHTB. Sebagaimana dalam Laporan Pemko Medan, realisasi BPHTB 2015 sebesar Rp 201,8 miliar (60%) dari target Rp335,9 miliar. Sedangkan proyeksi perolehan dalam APBD Medan 2016 sebesar Rp 335,974 miliar. “Investasi akan bertambah. Orang tidak akan lagi menitip uangnya di bank, tetapi akan menitipkannya melalui aset-aset yang dibelanjakannya,” kata legislator Dapil Medan V (Kecamatan Medan Belawan, Deli, Marelan dan Labuhan) ini, seraya menyebut agar penyesuaian ini disegerakan sehingga nilai investasi di Kota Medan semakin tinggi.

“Jangan kalau naik saja, perda itu cepat-cepat direvisi, seperti Perda Pajak Parkir,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/