Sikap transparan yang kerap didengungkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, tampaknya belum sepenuhnya terwujud. Sebab hingga saat ini, masih ada OPD di lingkungan Pemko Medan yang belum terbuka atas informasi yang selayaknya diketahui oleh masyarakat luas. Salah satunya, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan dalam membayar pajak, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan kembali menghadirkan 4 Loket Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah Unit Pelayanan Teknis (UPT), yakni UPT 1, UPT 3, UPT 5, dan UPT 7. Diharapkan, dengan adanya tambahan 4 UPT itu, Pemko Medan dapat mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).