Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mulai Januari 2024. Tak main-main, nantinya setiap orang yang terbukti membuang sampah ke Sungai akan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan penjara 3 bulan.