25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Mulai Januari 2024, Buang Sampah ke Sungai Kena Denda Rp10 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mulai Januari 2024. Tak main-main, nantinya setiap orang yang terbukti membuang sampah ke Sungai akan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan penjara 3 bulan.

Disebutkan Bobby usai menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023) itu, aturan tersebut jelas disebutkan dalam Pasal 35 ayat 1 pada Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai.

“Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024, siapapun warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, akan di kenakan sanksi Denda Rp 10 Juta atau kurungan (penjara) selama 3 Bulan,” tegas Bobby.

Dijelaskan Bobby Nasution, pemberlakuan Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 itu nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema ‘Peduli Deli’.

“Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli, Perda tersebut akan diterapkan,” jelas Bobby.

Bobby Nasution menambahkan, dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli itu, pastinya sudah terlihat mana-mana saja titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Ia pun memerintahkan setiap camat agar harus memantau titik-titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.

Bila perlu, lanjut Bobby, kamera CCTV dapat dipasang pada titik tersebut agar dapat melihat siapa saja warga yang masih membuang sampah ke sungai.

“Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah,” lanjutnya.

Kemudian, sambung Bobby, kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini juga dilakukan untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10 – 18 persen. Artinya, gotong royong bersih sungai Deli ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli.

“Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini ke jalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan mulai Januari 2024. Tak main-main, nantinya setiap orang yang terbukti membuang sampah ke Sungai akan dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan penjara 3 bulan.

Disebutkan Bobby usai menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023) itu, aturan tersebut jelas disebutkan dalam Pasal 35 ayat 1 pada Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 yang mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai.

“Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024, siapapun warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk ke sungai, akan di kenakan sanksi Denda Rp 10 Juta atau kurungan (penjara) selama 3 Bulan,” tegas Bobby.

Dijelaskan Bobby Nasution, pemberlakuan Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 itu nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai Deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema ‘Peduli Deli’.

“Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli, Perda tersebut akan diterapkan,” jelas Bobby.

Bobby Nasution menambahkan, dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli itu, pastinya sudah terlihat mana-mana saja titik yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah. Ia pun memerintahkan setiap camat agar harus memantau titik-titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.

Bila perlu, lanjut Bobby, kamera CCTV dapat dipasang pada titik tersebut agar dapat melihat siapa saja warga yang masih membuang sampah ke sungai.

“Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah,” lanjutnya.

Kemudian, sambung Bobby, kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini juga dilakukan untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10 – 18 persen. Artinya, gotong royong bersih sungai Deli ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli.

“Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini ke jalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/