Kuasa Hukum JT dan JS, Boyle Fernando Sirait mendatangi kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah 1 Medan yang terletak di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Senin (4/12). Dia mempertanyakan mengapa kliennya yang hanya dijadikan tersangka tetapi Direktur PT Silva Mineralindo Prima (SMP) yaitu MP yang dianggap paling bertanggungjawab hingga kini belum dijadikan tersangka oleh pihak balai dalam membuka jalan menuju tambang di Palas.