31 C
Medan
Thursday, June 27, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Bunuh Teman Kencan

Bunuh Teman Kencan, Panji Satria Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Panji Satria (25) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan, diganjar hukuman 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah membunuh teman kencannya, Echa Tampubolon, dalam sidang di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5/2024).

Bunuh Teman Kencan Sejenis di Hotel, Agung Dituntut Seumur Hidup

Terdakwa Agung Sumarna Sarumaha (23) dituntut pidana seumur hidup. Warga Jalan Sei Bangkatan Binjai ini, dinilai bersalah membunuh Ben ny Mangihut Parulian Sinambela teman kencan sejenisnya di satu hotel Padangbulan Medan.

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/