Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 sebagai pengganti PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi dalam pemilihan tahun 2024.