26 C
Medan
Sunday, October 6, 2024

KPU Dairi Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi 2024

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 sebagai pengganti PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi dalam pemilihan tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung didampingi anggota KPU Dairi lainya, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga dan Rono Anto Sinaga di One’s Hotel, Senin (26/8/2024).

Disampaikan Ariyanto, pasca putusan MK, ada beberapa poin perubahan dari PKPU nomor 8 ke PKPU nomor 10 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan dimaksud. Dengan demikian, sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2024 ini sangat penting kita lakukan untuk dipahami bersama.

Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin menjelaskan, pada PKPU 10 Tahun 2024, ada sejumlah pasal yang dihapus dan dirubah. Diantaranya, tentang dukungan syarat partai politik/ gabungan partai politik dan batas usia bakal pasangan calon.

Untuk Dairi, lanjut Asih, sesuai Keputusan KPU Dairi, pendaftaran pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Dairi menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari suara sah sebanyak 176.074, yaitu sejumlah 17.608 suara.

Kemudian, syarat usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati/ wakil bupati sejak penetapan pasangan calon. Selanjutnya, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati/ wakil bupati pada 27-29 Agustus. Dan pemeriksaan berkas yang sudah diterima dan sesuai Silonkada.

“Pendaftar terlebih dahulu mengapload syarat dan persyaratan ke Aplikasi Silonkada dan mengantarkan hardcopy ke KPU Dairi” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Asih, 27 Agustus 2024, bagi calon yang sudah diterima pendaftarannya, langsung diajukan mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Haji Adam Malik di Medan.

Pemeriksaan kesehatan mulai, 27 Agustus 2024, atau disesuaikan dengan kesiapan rumah sakit dituju, sebut Asih.

Lalu, 29 Agustus-4 September 2024, penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi.

Berikutnya, 5- 6 September, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi.
Selanjutnya, 6- 8 September, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon oleh partai politik peserta pemilu.

Sementara, untuk penetapan calon, 22 September 2024. Satu hari kemudian yakni, 23 September, dilakukan pengundian nomor urut.

“Harapan kita, berita ini tidak hanya disini saja, tetapi sampai kepada masyarakat, ungkap Asih Firmansyah Solin. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2024 sebagai pengganti PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi dalam pemilihan tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi dipimpin Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung didampingi anggota KPU Dairi lainya, Asih Firmansyah Solin, Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga dan Rono Anto Sinaga di One’s Hotel, Senin (26/8/2024).

Disampaikan Ariyanto, pasca putusan MK, ada beberapa poin perubahan dari PKPU nomor 8 ke PKPU nomor 10 tahun 2024 terkait tahapan pencalonan dimaksud. Dengan demikian, sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2024 ini sangat penting kita lakukan untuk dipahami bersama.

Dalam sesi pemaparan materi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asih Firmansyah Solin menjelaskan, pada PKPU 10 Tahun 2024, ada sejumlah pasal yang dihapus dan dirubah. Diantaranya, tentang dukungan syarat partai politik/ gabungan partai politik dan batas usia bakal pasangan calon.

Untuk Dairi, lanjut Asih, sesuai Keputusan KPU Dairi, pendaftaran pasangan calon Bupati/ Wakil Bupati Dairi menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 10 persen dari suara sah sebanyak 176.074, yaitu sejumlah 17.608 suara.

Kemudian, syarat usia paling rendah 25 tahun untuk calon bupati/ wakil bupati sejak penetapan pasangan calon. Selanjutnya, tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati/ wakil bupati pada 27-29 Agustus. Dan pemeriksaan berkas yang sudah diterima dan sesuai Silonkada.

“Pendaftar terlebih dahulu mengapload syarat dan persyaratan ke Aplikasi Silonkada dan mengantarkan hardcopy ke KPU Dairi” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Asih, 27 Agustus 2024, bagi calon yang sudah diterima pendaftarannya, langsung diajukan mengikuti pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Haji Adam Malik di Medan.

Pemeriksaan kesehatan mulai, 27 Agustus 2024, atau disesuaikan dengan kesiapan rumah sakit dituju, sebut Asih.

Lalu, 29 Agustus-4 September 2024, penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi.

Berikutnya, 5- 6 September, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Dairi.
Selanjutnya, 6- 8 September, perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon oleh partai politik peserta pemilu.

Sementara, untuk penetapan calon, 22 September 2024. Satu hari kemudian yakni, 23 September, dilakukan pengundian nomor urut.

“Harapan kita, berita ini tidak hanya disini saja, tetapi sampai kepada masyarakat, ungkap Asih Firmansyah Solin. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/