Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Joko Haryono alias Joko (64) terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kamis (14/4) lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Teuku Rahmatsyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya buronan terpidana Joko Haryono oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.