25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Buronan Kejagung Kasus Penipuan Ditangkap, Kejari Medan Eksekusi Joko ke Lapas Cipinang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Joko Haryono alias Joko (64) terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kamis (14/4) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Teuku Rahmatsyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya buronan terpidana Joko Haryono oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.

“Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang,” katanya, Sabtu (16/4).

Pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Sebelumnya, Joko Haryono yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan ini ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Warga Jalan Sei Bagerpang, Medan, itu diringkus tim Kejagung saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (13/4).

Diketahui, terpidana Joko Haryono melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Joko Haryono alias Joko (64) terpidana perkara penipuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Kamis (14/4) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Teuku Rahmatsyah mengatakan, setelah mendapatkan informasi mengenai diamankannya buronan terpidana Joko Haryono oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, pihaknya segera berkoordinasi dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jakarta dalam rangka penyerahan dan eksekusi pidana penjara.

“Kita telah memerintah JPU Ramboo Loly Sinurat selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Medan untuk mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang,” katanya, Sabtu (16/4).

Pelaksanaan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Sebelumnya, Joko Haryono yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan ini ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung).

Warga Jalan Sei Bagerpang, Medan, itu diringkus tim Kejagung saat berada di Kedai Hayam Wuruk, Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (13/4).

Diketahui, terpidana Joko Haryono melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana dan dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/