Polres Simalungun melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim menetapkan Z (24) anak marbot masjid yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Hakim tunggal, Riana Pohan, menghukum terdakwa Kevin Simamora selama tiga tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan bocah berinisial ABH yang masih...
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pencabulan terhadap anak di bawah umur belum juga berakhir. Terbaru AL alias Buyung (36) ditangkap polisi karena telah mencabuli tiga anak...