Kepala Subagian (Kasubag) Pengerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Denny Septiawan ST diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada 30-an calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp2 juta. Duit tersebut diminta dengan alasan sebagai uang syukuran yang dikutip melalui pegawai honorer berinisial Ha untuk diserahkan kepada Denny Septiawan.