KEMENTERIAN Kesehatan sudah mengerucut pada sebuah kesimpulan bahwa gangguan ginjal akut yang dialami pasien anak sejak Agustus 2022, memang diindikasikan kuat karena adanya cemaran senyawa Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop. Kesimpulan itu dibuktikan dengan 3 kali pemeriksaan hingga hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 3 obat sirop.