Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya menyimpulkan, kasus gangguan ginjal akut disebabkan cemaran senyawa Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirup. Kesimpulan itu didasarkan pada sejumlah indikator.
KEMENTERIAN Kesehatan sudah mengerucut pada sebuah kesimpulan bahwa gangguan ginjal akut yang dialami pasien anak sejak Agustus 2022, memang diindikasikan kuat karena adanya cemaran senyawa Etilena Glikol dan Dietilena Glikol (EG dan DEG) pada obat sirop. Kesimpulan itu dibuktikan dengan 3 kali pemeriksaan hingga hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 3 obat sirop.
PRESIDEN Joko Widodo kemarin (24/10), memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengetahui perkembangan kasus acute kidney injury (AKI) atau gangguan ginjal akut misterus. Dalam kesempatan itu, Kemenkes membeberkan bahwa telah melakukan berbagai upaya untuk mengetahui penyebab penyakit ini.