Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution, menegaskan pentingnya penataan perdagangan oleh Pemerintah Kota Medan. Pasalnya, ia menilai penataan itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan, baik terhadap produk halal maupun nonhalal.
Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya isu larangan penjualan daging nonhalal (daging babi) di Kota Medan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026. Pemko Medan menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukanlah bentuk pelarangan, melainkan langkah penataan perdagangan agar lebih tertib dan teratur.
Kebijakan penertiban penjual daging non-halal (daging babi) di Kota Medan memantik perhatian publik. Sejumlah pihak meminta agar langkah yang diambil pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan, toleransi, serta menghindari pendekatan yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat majemuk.