Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023) lalu. Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.