26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

DPRD Medan Minta Pemko Medan Sinkronkan Data PPJ

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023) lalu. Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Edward Hutabarat, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para wajib pajak dan wajib retribusi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam membayar pajak dan retribusinya.

“Setelah Perda tersebut disahkan, kita minta agar Bapenda Kota Medan segera menyosialisasikannya. Kita mau kedepannya para wajib pajak dan wajib retribusi ini dapat meningkat kesadarannya dalam menunaikan kewajibannya,” ucap Edward, Selasa (5/12/2023).

Menurut Anggota Komisi III DPRD Medan itu, Bapenda Kota Medan juga harus mempersiapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas untuk mengutip pajak dam retribusi daerah.

“Sehingga dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola Pemerintah Provinsi, tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya Perda baru,” ujarnya.

Agar Perda tersebut berjalan dengan maksimal, Edward juga meminta kepada Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan Perda sekaligus petunjuk teknis (juknis) bagi petugas dalam mengutip pajak dan retribusi daerah.

“Sehingga Pemerintah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda di Januari 2024 mendatang, seiring amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, Edward Hutabarat menyoroti terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD. Namun sampai saat ini, data PPJ di Bapenda dalam menghitung nilai pajak kerap tidak sinkron dengan data yang dimiliki PT PLN Cabang Medan sehingga berpotensi terjadi kebocoran PAD.

“Kita minta agar data ini disinkronkan dengan baik, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga dapat disetorkan secara keseluruhan ke kas daerah Kota Medan,” pungkasnya. (map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan DPRD Kota Medan bersama Wali Kota Medan telah menandatangani keputusan bersama persetujuan pengesahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12/2023) lalu. Pengambilan keputusan dilakukan setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda dalam rapat paripurna.

Menanggapi hal itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Edward Hutabarat, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para wajib pajak dan wajib retribusi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan mereka dalam membayar pajak dan retribusinya.

“Setelah Perda tersebut disahkan, kita minta agar Bapenda Kota Medan segera menyosialisasikannya. Kita mau kedepannya para wajib pajak dan wajib retribusi ini dapat meningkat kesadarannya dalam menunaikan kewajibannya,” ucap Edward, Selasa (5/12/2023).

Menurut Anggota Komisi III DPRD Medan itu, Bapenda Kota Medan juga harus mempersiapkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas untuk mengutip pajak dam retribusi daerah.

“Sehingga dengan adanya pengalihan pengelolaan opsen Pajak Pokok Kendaran Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dikelola Pemerintah Provinsi, tidak mengalami kendala dengan diberlakukannya Perda baru,” ujarnya.

Agar Perda tersebut berjalan dengan maksimal, Edward juga meminta kepada Pemko Medan agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan Perda sekaligus petunjuk teknis (juknis) bagi petugas dalam mengutip pajak dan retribusi daerah.

“Sehingga Pemerintah Kota Medan dapat segera melakukan sosialisasi dan penerapan Perda di Januari 2024 mendatang, seiring amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, Edward Hutabarat menyoroti terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan salah satu pajak yang memiliki porsi besar dalam rasio PAD. Namun sampai saat ini, data PPJ di Bapenda dalam menghitung nilai pajak kerap tidak sinkron dengan data yang dimiliki PT PLN Cabang Medan sehingga berpotensi terjadi kebocoran PAD.

“Kita minta agar data ini disinkronkan dengan baik, sehingga pajak PPJ yang dibebankan kepada warga dapat disetorkan secara keseluruhan ke kas daerah Kota Medan,” pungkasnya. (map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/