Direktur CV Nizhami Muara Perangin-angin mengaku berbuat salah, karena memberikan suap kepada Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana. “Saya tahu yang saya lakukan salah, tidak mengindahkan program pemerintah untuk memberantas korupsi,” kata Muara saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/6).