Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah korupsi kredit macet, yang menyebabkan kerugian negara Rp14,7 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/12).