35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Korupsi Rp14,7 Miliar, Direktur PT KAYA Dituntut 9 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut jaksa 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp14,7 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda dalam nota tuntutannya mengatakan, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan,” kata jaksa.

Selain itu, terdakwa Canakya juga dituntut untuk membayar uang pengganti biaya kerugian negara sebesar Rp14,7 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita kemudian dilelang JPU. “Bila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas jaksa.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. “Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” urai jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut jaksa 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp14,7 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/11) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda dalam nota tuntutannya mengatakan, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan,” kata jaksa.

Selain itu, terdakwa Canakya juga dituntut untuk membayar uang pengganti biaya kerugian negara sebesar Rp14,7 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita kemudian dilelang JPU. “Bila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas jaksa.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. “Sementara hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” urai jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar. Dalam kasus ini, Canakya Suman diadili bersama Konglomerat Mujianto dan Notaris Elviera. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/