Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen. Program tersebut berlaku hingga 31 Desember 2024.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Pemerintah Kota Medan memberi potongan atau diskon untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus warga kurang mampu dan pensiunan. Hal...