26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Diskon PBB 50% Bagi Warga Miskin Kota Medan

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 3/2011 tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan, Sabtu (18/8) di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. (foto: IST/sumutpos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan memberi potongan atau diskon untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus warga kurang mampu dan pensiunan. Hal ini tertuang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan.

Anggota DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Sebelum 2011, terang dia, PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan formasi 70% untuk daerah dan 30% untuk pusat.

“Pada 2011 lahirlah Perda Nomor 3 ini, sehingga PBB 100% dikutip dan dikelola pemda. APBD Medan 2018 sebesar Rp 5,5 triliun, sumbernya adalah Rp 2,2 triliun dari pajak, Rp 3,3 triliun lagi dari DAK, DAU pemerintah pusat, serta dana bagi hasil Pemrovsu dan lainnya. Sumber pajak terdiri dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya. Pemko menargetkan PBB 2018 sebesar Rp 480 miliar,” katanya saat menggelar sosialisasi perda tersebut, Sabtu (18/8) di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Menurut dia, Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun sekali. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD kemudian memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan. “Kalau kita merenovasi rumah misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah,” ucapnya.

Nilai jual objek pajak (NJOP), sambung Godfried tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol NJOP-nya lebih tinggi dari yang di gang. “Kecendrungan masyarakat ingin PBB-nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal,” katanya.

Kesempatan itu Godfried mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki rumah warisan supaya memecah surat tanah agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan. Karena banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar. Bagi yang memiliki rumah kontrakan, ia menyarankan dijalin dulu kesepakatan siapa yang membayar PBB sebelum perjanjian kontrak dimulai. “Tapi pemerintah membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN memohon keringanan PBB. Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir diatas materai diajukan ke Dispenda (kini BPPRD, Red). Masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang kurang mampu, jika PBB awalnya Rp500.000 maka akan dikenakan menjadi Rp 250.000,” terangnya.

Untuk itu, dia mengajak warga agar segera membayar PBB sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%. “Pembangunan jalan dan drainase  dianggarkan Rp 780 juta untuk tahun anggaran 2018, itu semua bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan Kota Medan semakin lancar,” pungkasnya. (prn/ila)

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 3/2011 tentang PBB di Perdesaan dan Perkotaan, Sabtu (18/8) di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. (foto: IST/sumutpos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan memberi potongan atau diskon untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus warga kurang mampu dan pensiunan. Hal ini tertuang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Perdesaan dan Perkotaan.

Anggota DPRD Kota Medan Godfried Effendi Lubis mengatakan, PBB tidak mengenal kaya atau miskin, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB setiap tahun. Sebelum 2011, terang dia, PBB dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan formasi 70% untuk daerah dan 30% untuk pusat.

“Pada 2011 lahirlah Perda Nomor 3 ini, sehingga PBB 100% dikutip dan dikelola pemda. APBD Medan 2018 sebesar Rp 5,5 triliun, sumbernya adalah Rp 2,2 triliun dari pajak, Rp 3,3 triliun lagi dari DAK, DAU pemerintah pusat, serta dana bagi hasil Pemrovsu dan lainnya. Sumber pajak terdiri dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya. Pemko menargetkan PBB 2018 sebesar Rp 480 miliar,” katanya saat menggelar sosialisasi perda tersebut, Sabtu (18/8) di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Menurut dia, Pemko melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun sekali. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu BPPRD kemudian memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan. “Kalau kita merenovasi rumah misalnya jadi bertingkat, maka jangan heran kalau PBB kita naik, karena nilai ekonominya bertambah,” ucapnya.

Nilai jual objek pajak (NJOP), sambung Godfried tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Kalau di jalan protokol NJOP-nya lebih tinggi dari yang di gang. “Kecendrungan masyarakat ingin PBB-nya rendah, tapi kalau mau menjual tanah justru ingin NJOP-nya tinggi agar harga tanah mahal,” katanya.

Kesempatan itu Godfried mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki rumah warisan supaya memecah surat tanah agar masing-masing mendapat beban PBB yang ringan. Karena banyak kejadian, rumah warisan dihuni salah seorang anak, tapi tidak mampu membayar PBB yang cukup besar. Bagi yang memiliki rumah kontrakan, ia menyarankan dijalin dulu kesepakatan siapa yang membayar PBB sebelum perjanjian kontrak dimulai. “Tapi pemerintah membantu masyarakat kurang mampu/miskin, khususnya bagi pensiunan PNS, TNI, Polri maupun BUMN memohon keringanan PBB. Pemko akan memberi potongan 50% dari jumlah tagihan PBB. Caranya dengan mengisi formulir diatas materai diajukan ke Dispenda (kini BPPRD, Red). Masyarakat nonpensiunan juga bisa mengajukan permohonan, tapi memang kurang mampu, jika PBB awalnya Rp500.000 maka akan dikenakan menjadi Rp 250.000,” terangnya.

Untuk itu, dia mengajak warga agar segera membayar PBB sebelum 31 Agustus, karena lewat tanggal tersebut akan dikenakan denda. Namun pemerintah mengenakan denda sebesar-besarnya 48 persen, sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48%. “Pembangunan jalan dan drainase  dianggarkan Rp 780 juta untuk tahun anggaran 2018, itu semua bersumber dari pajak, salah satunya dari PBB. Maka mari kita bayar PBB agar pembangunan Kota Medan semakin lancar,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/