Komisi III DPR RI dan pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Melalui pembahasan sekitar tujuh jam, eksekutif dan legislatif sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).