Dalam Rapat Paripurna DPRD Toba dengan agenda mendengarkan Nota Jawaban Bupati Toba Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Toba terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Toba tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Agenda ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toba, Rabu (15/11) sore. Pada rapat ini, Bupati Toba Poltak Sitorus, memberikan jawaban atau penjelasan atas sejumlah pandangan fraksi.
Ridho Rezeki Pandiangan, selaku kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Toba, Ramli Famili Butar-Butar, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin untuk menangguhkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya.