28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Rapat Paripurna DPRD Toba, Bupati Poltak Sitorus Sampaikan Nota Jawaban

SUMUTPOS.CO – Dalam Rapat Paripurna DPRD Toba dengan agenda mendengarkan Nota Jawaban Bupati Toba Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Toba terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Toba tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Agenda ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toba, Rabu (15/11) sore. Pada rapat ini, Bupati Toba Poltak Sitorus, memberikan jawaban atau penjelasan atas sejumlah pandangan fraksi.

Satu fraksi yang mendapat jawaban atau penjelasan dari Bupati Toba adalah Partai Perindo, yang pada pandangan umumnya mempertanyakan penurunan pendapatan transfer sebesar Rp428.132.813.256. Pada 2023, pendapatan transfer mencapai hingga Rp1.049.172.229.769, sementara pada Rancangan APBD TA 2024 hanya sebesar Rp621.039.416.513. Selain itu, Fraksi Partai Perindo juga meminta penjelasan naiknya Anggaran Belanja Tidak Terduga TA 2024, yang mencapai Rp10.000.000.000 atau naik 48 persen, sebab pada tahun sebelumnya anggaran belanja tidak terduga hanya Rp6.737.228.412.

Menanggapi pertanyaan itu, lewat nota jawabannya, Poltak menjelaskan, pendapatan transfer tersebut belum termasuk dana yang bersifat tertentu, di antaranya dana bagi hasil yang bersifat tertentu, Dana Alokasi Khusus (DAK), dana insentif fiskal, dan dana desa, disebabkan belum terbitnya peraturan tentang rincian APBN yang memuat penetapan alokasi dana transfer pemerintah pusat. Namun, setelah terbitnya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-128/PK/2023 dan Surat Gubernur Sumut Nomor: 900.1.14.3/3/2023, maka jumlah pendapatan transfer pun menjadi Rp1.197.251.319.513, atau mengalami kenaikan sebesar 14,11 persen, jika dibandingkan dengan 2023.

Sedangkan terkait kenaikan Anggaran Belanja Tidak Tetap, Poltak menjelaskan, penggunaan dana Belanja Tidak Tetap untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya dan/atau bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Sehingga dalam pengalokasian anggaran tidak berdasarkan formula khusus melainkan berdasarkan perkiraan kebutuhan.

Selain penjelasan untuk 2 pandangan umum tersebut, Poltak juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi yang lain, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda, yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Pengelolaan Sampah. Dalam pandangan umum terkait 2 Ranperda ini, Partai Perindo juga meminta penjelasan Bupati Toba, terkait dasar hukum pemerintah dalam memberikan insentif, sebagaimana disebutkan dalam muatan naskah Ranperda tentang Pemberian Isentif dan Kemudahan Investasi.

Menjawab pertanyaan itu, Poltak menjelaskan, pemberian insentif tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1. Disebutkan, Pemberian Insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. Pengurangan, keringanan atau pembebasan restribusi daerah, dan lainnya.

Selanjutnya pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen mengatakan, akan menyerahkan pembahasan lanjutnya ke Badan musyawarah DPRD Toba. Dan kemudian menutup rapat. (*/mag-10/saz)

SUMUTPOS.CO – Dalam Rapat Paripurna DPRD Toba dengan agenda mendengarkan Nota Jawaban Bupati Toba Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Toba terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Toba tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Agenda ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toba, Rabu (15/11) sore. Pada rapat ini, Bupati Toba Poltak Sitorus, memberikan jawaban atau penjelasan atas sejumlah pandangan fraksi.

Satu fraksi yang mendapat jawaban atau penjelasan dari Bupati Toba adalah Partai Perindo, yang pada pandangan umumnya mempertanyakan penurunan pendapatan transfer sebesar Rp428.132.813.256. Pada 2023, pendapatan transfer mencapai hingga Rp1.049.172.229.769, sementara pada Rancangan APBD TA 2024 hanya sebesar Rp621.039.416.513. Selain itu, Fraksi Partai Perindo juga meminta penjelasan naiknya Anggaran Belanja Tidak Terduga TA 2024, yang mencapai Rp10.000.000.000 atau naik 48 persen, sebab pada tahun sebelumnya anggaran belanja tidak terduga hanya Rp6.737.228.412.

Menanggapi pertanyaan itu, lewat nota jawabannya, Poltak menjelaskan, pendapatan transfer tersebut belum termasuk dana yang bersifat tertentu, di antaranya dana bagi hasil yang bersifat tertentu, Dana Alokasi Khusus (DAK), dana insentif fiskal, dan dana desa, disebabkan belum terbitnya peraturan tentang rincian APBN yang memuat penetapan alokasi dana transfer pemerintah pusat. Namun, setelah terbitnya surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: S-128/PK/2023 dan Surat Gubernur Sumut Nomor: 900.1.14.3/3/2023, maka jumlah pendapatan transfer pun menjadi Rp1.197.251.319.513, atau mengalami kenaikan sebesar 14,11 persen, jika dibandingkan dengan 2023.

Sedangkan terkait kenaikan Anggaran Belanja Tidak Tetap, Poltak menjelaskan, penggunaan dana Belanja Tidak Tetap untuk mendanai keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun sebelumnya dan/atau bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Sehingga dalam pengalokasian anggaran tidak berdasarkan formula khusus melainkan berdasarkan perkiraan kebutuhan.

Selain penjelasan untuk 2 pandangan umum tersebut, Poltak juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi yang lain, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda, yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Ranperda Pengelolaan Sampah. Dalam pandangan umum terkait 2 Ranperda ini, Partai Perindo juga meminta penjelasan Bupati Toba, terkait dasar hukum pemerintah dalam memberikan insentif, sebagaimana disebutkan dalam muatan naskah Ranperda tentang Pemberian Isentif dan Kemudahan Investasi.

Menjawab pertanyaan itu, Poltak menjelaskan, pemberian insentif tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1. Disebutkan, Pemberian Insentif dapat berbentuk pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah. Pengurangan, keringanan atau pembebasan restribusi daerah, dan lainnya.

Selanjutnya pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Toba, Mangatas Silaen mengatakan, akan menyerahkan pembahasan lanjutnya ke Badan musyawarah DPRD Toba. Dan kemudian menutup rapat. (*/mag-10/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/