Persidangan perkara dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Binjai, sudah mencapai tahap penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Binjai. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, terdakwa Chandra Surya Atmaja selaku rekanan, dituntut 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.