Intervensi penyelidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat akhirnya terbukti, dalam perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padangtualang berinisial K. Pasalnya K yang akhirnya ditetapkan tersangka dan sempat ditahan oleh Polres Langkat, kasus tersebut berakhir damai.
Dugaan pelecehan seksual yang menimpa santriwati yang mondok pada pondok pesantren di Padangtualang, ternyata sudah diketahui masyarakat sekitar. Bahkan, masyarakat bersama tokoh agama setempat juga sudah menggelar pertemuan menyikapi dan meminta agar terduga yang merupakan pemilik ponpes untuk keluar dari kampung.