Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan Rospita Mangiring Tampubolon. Adapun ketiga saksi dimaksud yakni, Agnes Saragih, Tumpak Tampubolon dan Bintang Simorangkir.