Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan PPMSE atau E-Commerce untuk bermitra dengan Bea Cukai. Utamanya bagi marketplace yang melakukan impor barang di atas 1.000 kiriman.
TikTok datang menjadi pesaing e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee di Indonesia. Media sosial asal Tiongkok itu merancang Tiktok Shop, tempat pengguna untuk berbelanja barang yang dibutuhkan langsung di dalam aplikasi.
Promosi dan harga tidak selalu menjadi faktor utama penentu kepuasan pelanggan E-Commerce di Indonesia. Misalnya, pelanggan juga memperhatikan aspek keamanan dan kualitas customer journey yang ditawarkan platform E-Commerce, termasuk dari sisi produk hingga proses pengiriman.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mengebut penyelesaian peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pengenaan pajak untuk bisnis ekonomi digital atau e-commerce. Ketetapan pajak bagi e-commerce rencananya...