Empat terdakwa perkara dugaan korupsi penjualan lahan eks PTPN II kepada pihak Ciputra Land melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dipastikan bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.