Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Ika Prihatin dan Elmi selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti korupsi dana BOS TA 2018, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/1).