Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan, berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan eks Komisioner Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan, lengkap (P21) secara formil dan materiil. Selain itu, berkas Fahmi Wahyudi Hasibuan, rekan Azlansyah juga dinyatakan lengkap. Dengan demikian, dalam waktu dekat kedua tersangka akan segera disidangkan.