Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, diminta untuk melakukan evaluasi kembali pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan ini agar karut marut PPDB tak terus menerus terulang kembali.