Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Mentor Indra Kenz ini divonis 10 tahun penjara, karena terbukti bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dalam waktu dekat, tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.