Terdakwa Sri Falmen Siregar dituntut jaksa 4 tahun penjara. Warga Jalan Kutilang, Binjai Timur ini, dinilai terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp5,7 miliar, milik korban, Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Rakyat (CR), dalam sidang lewat virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2023).