30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Gelapkan Uang Rp5,7 M, Falmen Siregar Dituntut 4 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sri Falmen Siregar dituntut jaksa 4 tahun penjara. Warga Jalan Kutilang, Binjai Timur ini, dinilai terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp5,7 miliar, milik korban, Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Rakyat (CR), dalam sidang lewat virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sri Falmen Siregar selama 4 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5,7 miliar, tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) terdakwa pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Sri Falmen Siregar dituntut jaksa 4 tahun penjara. Warga Jalan Kutilang, Binjai Timur ini, dinilai terbukti melakukan penggelapan uang sebesar Rp5,7 miliar, milik korban, Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Rakyat (CR), dalam sidang lewat virtual, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Sri Falmen Siregar selama 4 tahun penjara,” ujarnya.

Adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Rp5,7 miliar, tidak mengakui perbuatannya dan belum berdamai dengan korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) terdakwa pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU, perkara bermula pada tahun 2022, saksi korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen. Terdakwa Sri Falmen mengaku dapat mengerjakan Legal audit dan mengaudit karyawan (audit Ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat Perjanjian Kerjasama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Merasa curiga, saksi korban pun meminta bagian keuangan yakni saksi Pratiwi Eka agar menghitung dan melengkapi bukti-bukti penyerahan uang atau permintaan uang dari terdakwa Sri Falmen Siregar. Dari hasil audit sementara diperoleh, bahwa jumlah uang yang yang sudah diterima oleh terdakwa Sri Falmen sebanyak Rp5.732.650.000.

Mendapat informasi tersebut, saksi korban Alex Purwanto merasa keberatan dan membuat Laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alex Purwanto mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.732.650.000. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/