Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai satuan pendidikan non formal harus mengikuti proses akreditasi sebagai bagian akuntabilitas publik pelayanan pendidikan. Hal tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.