Mantan pengelola Pegadaian UPC Perdamaian Stabat, Devi Andria Sari dihukum 3 tahun penjara. Sementara suaminya, Syafda Ridha Syukurillah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menggadai emas palsu yang merugikan negara Rp2,39 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3).