29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img
- Mobile -spot_img

TAG

Gadai Emas Palsu

Gadai Emas Palsu Miliaran Rupiah, Pasutri Divonis 3 dan 5,5 Tahun Penjara

Mantan pengelola Pegadaian UPC Perdamaian Stabat, Devi Andria Sari dihukum 3 tahun penjara. Sementara suaminya, Syafda Ridha Syukurillah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menggadai emas palsu yang merugikan negara Rp2,39 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3).

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
/