PT Taspen (Persero) mengumumkan gaji pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang telah cair pada 1 Januari 2024 belum naik 12 persen. Sehingga, besaran gaji pensiunan yang telah cair masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 atau belum ditetapkan naik.