26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Aturan Baru Gaji PNS Belum Terbit, Gaji Pensiunan PNS Bulan Ini Belum Naik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Taspen (Persero) mengumumkan gaji pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang telah cair pada 1 Januari 2024 belum naik 12 persen. Sehingga, besaran gaji pensiunan yang telah cair masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 atau belum ditetapkan naik.

Merespons hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan tetap cair pada bulan Januari.

Adapun, terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji PNS terbaru yang belum terbit, Anas menyebut hal tersebut hanya soal waktu saja. “Ini soal waktu saya kira, kan yang penting Januari (kenaikan gaji) nanti cair,” kata Menteri PANRB saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Saat ditanya terkait kemungkinan kenaikan gaji pensiunan yang dirapel pada bulan Februari, Anas memastikan bahwa kenaikan gaji 12 persen atau sisa yang belum dibayarkan bakal tetap cair pada bulan ini.

Bahkan, Anas menyebut kenaikan gaji sebesar 12 persen yang belum dibayarkan ini anggap saja sebagai tabungan. Sehingga, gaji pensiunan yang diterima awal pekan ini tidak langsung habis dipakai. “Enggak (dirapel Februari), Januari keluar. Kita tunggulah, yang penting kalau saya positifnya, kalau diawal langsung habis tuh (gaji pensiunan),” ujar Anas.

Lebih lanjut, dia berharap bahwa proses penerbitan PP terbaru soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan bisa segera selesai. Adapun kini, prosesnya masih terus berjalan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).”Kita lihat nanti prosesnya di Kemenkeu. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai,” tandasnya. n

Sekadar diketahi, PT Taspen (Persero) mengumumkan, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan ini yang telah cair pada 1 Januari 2024 belum naik 12 persen. Salah satu penyebabnya karena aturan baru soal gaji PNS belum juga terbit.

Meskipun tidak naik, pihaknya memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS tidak molor, yakni tetap dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya. Adapun besaran gaji yang cair masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

“Informasi bagi para pensiun. #SobatTaspen perlu berhati-hati terhadap informasi terkait perubahan atau penundaan gaji pensiun. Sampai dengan 31/12/2023 belum terbit peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019,” tulis manajemen Taspen dalam akun IG @taspen, dikutip Rabu (3/1).

Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen mulai Januari 2024. Sementara untuk PNS termasuk TNI/Polri yang aktif kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8 persen.

Menkeu juga mengatakan bahwa saat ini, Pemerintah sedang mengebut penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil terbaru.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI – Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Menkeu dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1).

“Ini PP-nya sedang diselesaikan, sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” imbuhnya.

 

Pemerintah Harus Adil juga Kepada Buruh

Pemerintah Indonesia akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan para pensiunan ASN, TNI/Polri sebesar 12 persen pada tahun 2024. Namun hal itu berbanding terbalik dengan buruh yang menginginkan keadilan untuk mendapat upah yang layak.

Pengamat Pemerintah dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Rafriandi Nasution menilai, pemerintah harus memberikan prinsip keadilan bagi masyarakatnya dalam menetapkan dan memutuskan gaji tersebut.

Sebab, lanjut Rafriandi, buruh meminta upah yang layak kepada pemerintah dalam Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, harus demo berjilid-jilid. Itu hanya ditetapkan UMP seperti di Sumut, sebesar 3,67 persen atau sebesar Rp2.809.915.

Rafriandi menjelaskan, terlalu berbanding terbalik antara ASN dan buruh dalam hal kenaikan gaji. ASN naik gaji tidak perlu demo. Sedangkan buruh minta upah layak harus ‘berdarah-darah’ sambil merobohkan pagar di DPR, Kantor Gubernur dan lainnya.

“Dari sisi perbandingan dari buruh, untuk mendapatkan gaji standar UMR, harus berjilid-jilid melakukan demo, sampai ada tumbang pagar DPR, kantor Gubernur dan sebagainya,” ujar Rafriandi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (3/1).

Miris dengan kondisi di tanah air, kata Rafriandi, bahwa buruh atau karyawan swasta juga dipungut pajak dari gaji. Sedangkan pajak itu untuk membayar gaji ASN dan para pensiunan. “Karena kalangan buruh memberikan pajak kepada pemerintah, pajak gajinya dipotong, apa dikerjakan dan hasil buruh dari perusahaan dia kerja, juga dipungut pajak,” kata Rafriandi.

Rafriandi juga mempertanyakan realisasi kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan para pensiunan sudah terealisasi pada Januari 2024. Karena, ia mendapatkan informasi grup WhatsApp belum ada kenaikan. Di dalam grup WhatsApp di handphonenya itu, banyak penghuni pensiunan pensiunan ASN.

“Jadi, pertanyaan sudah naik atau belum awal tahun 2024, realisasinya. Gaji dan dana pensiun itu, siapa dijanjikan itu, pasti dibutuhkan. Baik pegawai negeri maupun swasta. Jelang akhir tahun, buruh memikirkan kenaikan UMR. Untuk kenaikan gaji ASN, tidak perlu demo dia,” kata Rafriandi.

Rafriandi mendukung Pemerintah Indonesia menaikkan gaji ASN, TNI/Polri dan para pensiunan tersebut. Tapi, harus memberikan keadilan masyarakat lainnya yang bukan ASN, TNI/Polri mendapatkan gaji yang layak, sesuai kebutuhan hidupnya.

“Kenaikan ASN dan pensiunan ini seolah-olah tanda petik ya, negara sedang menyuap ASN dan pensiunan, naiknya gaji ASN dan honor pensiunan, mengajak ASN loyalitas terhadap 14 Febuari 2024, nanti. Walaupun pemerintah tidak sebutkan itu, aku naikan gaji, kalian pilih ini tidak ya,” pungkas Rafriandi.(jpg/gus)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Taspen (Persero) mengumumkan gaji pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil yang telah cair pada 1 Januari 2024 belum naik 12 persen. Sehingga, besaran gaji pensiunan yang telah cair masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 atau belum ditetapkan naik.

Merespons hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen akan tetap cair pada bulan Januari.

Adapun, terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji PNS terbaru yang belum terbit, Anas menyebut hal tersebut hanya soal waktu saja. “Ini soal waktu saya kira, kan yang penting Januari (kenaikan gaji) nanti cair,” kata Menteri PANRB saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).

Saat ditanya terkait kemungkinan kenaikan gaji pensiunan yang dirapel pada bulan Februari, Anas memastikan bahwa kenaikan gaji 12 persen atau sisa yang belum dibayarkan bakal tetap cair pada bulan ini.

Bahkan, Anas menyebut kenaikan gaji sebesar 12 persen yang belum dibayarkan ini anggap saja sebagai tabungan. Sehingga, gaji pensiunan yang diterima awal pekan ini tidak langsung habis dipakai. “Enggak (dirapel Februari), Januari keluar. Kita tunggulah, yang penting kalau saya positifnya, kalau diawal langsung habis tuh (gaji pensiunan),” ujar Anas.

Lebih lanjut, dia berharap bahwa proses penerbitan PP terbaru soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan bisa segera selesai. Adapun kini, prosesnya masih terus berjalan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).”Kita lihat nanti prosesnya di Kemenkeu. Ini kan lagi jalan regulasinya, mudah-mudahan segera selesai,” tandasnya. n

Sekadar diketahi, PT Taspen (Persero) mengumumkan, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan ini yang telah cair pada 1 Januari 2024 belum naik 12 persen. Salah satu penyebabnya karena aturan baru soal gaji PNS belum juga terbit.

Meskipun tidak naik, pihaknya memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS tidak molor, yakni tetap dilakukan pada tanggal 1 setiap bulannya. Adapun besaran gaji yang cair masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

“Informasi bagi para pensiun. #SobatTaspen perlu berhati-hati terhadap informasi terkait perubahan atau penundaan gaji pensiun. Sampai dengan 31/12/2023 belum terbit peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun. Besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019,” tulis manajemen Taspen dalam akun IG @taspen, dikutip Rabu (3/1).

Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji pensiunan naik sebesar 12 persen mulai Januari 2024. Sementara untuk PNS termasuk TNI/Polri yang aktif kenaikan gaji ditetapkan sebesar 8 persen.

Menkeu juga mengatakan bahwa saat ini, Pemerintah sedang mengebut penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil terbaru.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan. Kenaikannya sebesar yang disampaikan Bapak Presiden sebesar 8 persen untuk ASN, TNI – Polri dan untuk pensiunan 12 persen,” jelas Menkeu dalam konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (2/1).

“Ini PP-nya sedang diselesaikan, sedang ngebut nih. Jadi kita sekarang sedang ngejar-ngejar, tapi jangan khawatir akan tetap kita bayarkan Januari ini. Komplit untuk 12 bulan,” imbuhnya.

 

Pemerintah Harus Adil juga Kepada Buruh

Pemerintah Indonesia akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri sebesar 8 persen. Sedangkan para pensiunan ASN, TNI/Polri sebesar 12 persen pada tahun 2024. Namun hal itu berbanding terbalik dengan buruh yang menginginkan keadilan untuk mendapat upah yang layak.

Pengamat Pemerintah dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Rafriandi Nasution menilai, pemerintah harus memberikan prinsip keadilan bagi masyarakatnya dalam menetapkan dan memutuskan gaji tersebut.

Sebab, lanjut Rafriandi, buruh meminta upah yang layak kepada pemerintah dalam Keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, harus demo berjilid-jilid. Itu hanya ditetapkan UMP seperti di Sumut, sebesar 3,67 persen atau sebesar Rp2.809.915.

Rafriandi menjelaskan, terlalu berbanding terbalik antara ASN dan buruh dalam hal kenaikan gaji. ASN naik gaji tidak perlu demo. Sedangkan buruh minta upah layak harus ‘berdarah-darah’ sambil merobohkan pagar di DPR, Kantor Gubernur dan lainnya.

“Dari sisi perbandingan dari buruh, untuk mendapatkan gaji standar UMR, harus berjilid-jilid melakukan demo, sampai ada tumbang pagar DPR, kantor Gubernur dan sebagainya,” ujar Rafriandi saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (3/1).

Miris dengan kondisi di tanah air, kata Rafriandi, bahwa buruh atau karyawan swasta juga dipungut pajak dari gaji. Sedangkan pajak itu untuk membayar gaji ASN dan para pensiunan. “Karena kalangan buruh memberikan pajak kepada pemerintah, pajak gajinya dipotong, apa dikerjakan dan hasil buruh dari perusahaan dia kerja, juga dipungut pajak,” kata Rafriandi.

Rafriandi juga mempertanyakan realisasi kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan para pensiunan sudah terealisasi pada Januari 2024. Karena, ia mendapatkan informasi grup WhatsApp belum ada kenaikan. Di dalam grup WhatsApp di handphonenya itu, banyak penghuni pensiunan pensiunan ASN.

“Jadi, pertanyaan sudah naik atau belum awal tahun 2024, realisasinya. Gaji dan dana pensiun itu, siapa dijanjikan itu, pasti dibutuhkan. Baik pegawai negeri maupun swasta. Jelang akhir tahun, buruh memikirkan kenaikan UMR. Untuk kenaikan gaji ASN, tidak perlu demo dia,” kata Rafriandi.

Rafriandi mendukung Pemerintah Indonesia menaikkan gaji ASN, TNI/Polri dan para pensiunan tersebut. Tapi, harus memberikan keadilan masyarakat lainnya yang bukan ASN, TNI/Polri mendapatkan gaji yang layak, sesuai kebutuhan hidupnya.

“Kenaikan ASN dan pensiunan ini seolah-olah tanda petik ya, negara sedang menyuap ASN dan pensiunan, naiknya gaji ASN dan honor pensiunan, mengajak ASN loyalitas terhadap 14 Febuari 2024, nanti. Walaupun pemerintah tidak sebutkan itu, aku naikan gaji, kalian pilih ini tidak ya,” pungkas Rafriandi.(jpg/gus)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/