Aktifitas Galian C diduga ilegal di Dusun IV, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai terus beroperasi meski perintah untuk berhenti sudah dilakukan.
"Surat perintah untuk melakukan pemberhentian sementara sudah kita layangkan, bahkan sudah turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas galian C tersebut," ujar Kasat Pol PP Kabupaten Sergai M Wahyudhi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).